Tak bisa dibayangkan apa jadinya negeri ini bila peran mahasiswa sebagai salah satu komponen masyarakat, dan penyambung aspirasi terhadap kebijakan dibungkam.
Sejalan dengan kabar bahwa pihak Universitas Indonesia (UI) akan melayangkan pakta integritas kepada seluruh mahasiswa baru angkatan 2020.
Seperti yang dilansir voaindonesia.com, Sejumlah mahasiswa baru UI membenarkan adanya kewajiban untuk menandatangani dokumen Pakta Integritas dengan materai 6000 melalui Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PPKMB) 2020. Hal tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa dari beberapa jurusan dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (12/9).
Sementara itu, pihak UI, Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusiana telah mengkonfirmasi kebenaran pakta tersebut sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi mahasiswa baru tahun ini (09/09). Sedangkan tak lama kemudian berdasarkan siaran pers UI (13/09) menyatakan bahwa pakta tersebut bukanlah dokumen resmi yang menjadi keputusan Pimpinan UI.
Namun demikian, para mahasiswa baru yang mengikuti PKKMB sudah menandatangani pakta integritas tersebut.
Tak heran munculnya pakta ini ke tangan mahasiswa menuai banyak kontroversi dan dianggap mengekang kebebasan mahasiswa UI dalam beberapa aspek. Beberapa yang disoroti diantara 13 poin pakta integritas UI adalah poin ke-10 dan poin ke-11.
Poin kesepuluh berisi tentang larangan mahasiswa baru terlibat politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara. Sedangkan poin kesebelas terkait larangan berpartisipasi dalam kegiatan kelompok/organisasi/studi/latihan/pertemuan yang tidak mengantongi izin resmi pimpinan fakultas/universitas. Sanksi pelanggarannya tidak main-main, yakni bisa di-DO dari kampus UI.
Seperti yang masyarakat Indonesia tahu, mahasiswa selama ini selalu menjadi kelompok power yang kekuatannya mampu menggoyahkan perpolitikan Indonesia. Tahun lalu (2019), aksi demonstrasi mahasiswa menuntut beberapa tuntutan keadilan menjadi sorotan. Setelah lamanya Reformasi 98 menggerakkan mahasiswa unjuk bicara dalam aksi.
Sebenarnya hal ini menjadi bukti barangkali ada beragam pihak yang tidak menghendaki mahasiswa menjadi sosok yang politis, aktif dan tidak apatis. Keberadaan mahasiswa yang melek politik akan menggoyahkan posisi para pemangku kebijakan.
Sementara hadirnya pakta ini yang terkesan otoriter, dengan sejumlah ketentuan adalah bentuk pengekangan kebebasan mahasiswa dalam bersuara, bahkan dibungkam.
Sudah selayaknya mahasiswa, sebagai penyandang status pendidikan tertinggi, diberikan edukasi tentang pembinaan politik yang benar. Berbagai persoalan yang menimpa rakyat tak kunjung usai, mahasiswa mampu mengambil peran besar pada masalah ini. Disinilah letak seharusnya kampus menanamkan makna politik yang seharusnya yakni tidak hanya soal perebutan kekuasaan, tetapi mengurusi segala kebutuhan dan menuntaskan kesulitan masyarakat.
Dengan demikian kekritisan mahasiswa akan memiliki wadah, dan mampu mengantarkan pada solusi yang tepat bagi terciptanya perubahan negeri ini. Jika kapitalisme telah nyata gagal menyelesaikan berbagai polemik negeri ini, Islam jauh hari dengan kompleks membawa solusi pasti yang Rahmatan Lil Alamiin. Seperti yang telah Allah firmankan di dalam surat Al Anbiya ayat 107.
0 comments